Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana adalah fasilitas-fasilitas yang digunakan secara langsung untuk menunjang kegiatan belajar dan belajar agar tujuan pembelajaran tercapai. Sedangkan prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana pendidikan memiliki 2 tujuan, yakni:
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.
Jenis Sarana
1. Berdasarkan hubungan dengan proses belajar dan mengajar
• Secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Contohnya yaitu meja, kursi.
• Secara tidak langsung, contohnya yaitu loker, arsip.
2. Berdasarkan fungsi dan peranan
• Alat pelajaran : buku pelajaran
• Alat peraga : anatomi tubuh, globe
• Media pengajaran : papan tulis, LCD proyektor
Jenis Prasarana
Dibagi menjadi:
1. Prasarana yang digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar, contohnya ruang kelas, lab.
2. Prasarana yang keberadaannya tidak digunakan secara langsung untuk proses belajar dan mengajar contohnya yaitu jalan.
Sarana dan Prasarana Sekolah memiliki kriteria minimum. Beberapa Kriteria Minimum Sarana dan Prasarana:
a. Lahan
b. Bangunan
Setiap sekolah memiliki administrasi Sarana dan Prasarana yang merupakan kesaeluruhan pengadaan, pendaya gunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
1. Perencanaan (Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah.)
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang.
4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.
5. Pemeliharaan
Kegiatan pemeliharaan meliputi:
a. Perawatan
b. Pencegahan kerusakan
c. Penggantian ringan
6. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
7. Pengawasan
merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah untuk menghindari penggelapan, penyimpangan atau penyalahgunaan. Dan mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar