Senin, 31 Mei 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

             LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

                NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 Mei 2007

                     STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

               OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


A. PERENCANAAN PROGRAM


    1. Visi Sekolah/Madrasah


   1. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta  mengembangkannya.
   2. Visi sekolah/madrasah:

         a. dijadikan sebagai citacita bersama warga sekolah/madrasah
         b. mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan
    3. dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah       
    4. diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala Sekolah/madrasah
    5. disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak   yang berkepentingan
    6. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan


2. Misi Sekolah/Madrasah


   1. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta  mengembangkannya.
   2. Misi sekolah/madrasah

       memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
 

3. Tujuan Sekolah/Madrasah


   1. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta  mengembangkannya.
   2. Tujuan sekolah/madrasah:

       a. menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam  jangka menengah (empat tahunan)
       b. mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional  serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
       c. mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah Ditetapkan oleh sekolah/madrasah d
     


4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah

      Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:

       *. Kesiswaan
       *. kurikulum dan kegiatan pembelajaran
       *. pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya
       *. sarana dan prasarana
       *. keuangan dan pembiayaan
       *. budaya dan lingkungan sekolah
       *. peran serta masyarakat dan kemitraan
       *. rencana rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan   dan pengembangan mutu.


B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA


1. Pedoman Sekolah/Madrasah 

2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah

    1.  sistem  penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan  transparan.
    2. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai  uraian tugas, wewenang
  
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah

4. Bidang Kesiswaan

5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran


   1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

   2. Kalender Pendidikan

   3. Program Pembelajaran

   4. Peraturan Akademik


6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

7. Bidang Sarana dan Prasarana


8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan


9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah


10.Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah


   1. Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung
   2. Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
   3. Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam   pengelolaan nonakademik.
   4. Keterlibatan peran serta warga sekolah/madrasah dan masyarakat   dalam pengelolaan
   5. Setiap sekolah/marasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain  yang relevan
   6. Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah  atau nonpemerintah.


C. PENGAWASAN DAN EVALUASI

1. Program Pengawasan

    1. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,
    2. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
    3. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan  tenaga kependidikan.
   4. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan  
 

2. Evaluasi Diri

   1. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja  sekolah/madrasah.
   2. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
 

3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP

Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:

   1. Komprehensif dan fleksibel
   2. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik
   3. integrative dan monolitik s
   4. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak

4. Evaluasi, Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan


5. Akreditasi Sekolah/Madrasah


D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH


E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN


F. PENILAIAN KHUSUS


    Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.


PERMASALAHAN

    Saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang berada dibawa garis kemiskinan. Bagi mereka, pendidikan erupakan hal yang mahal. Padahal anak – ank bangsa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka penggembangan sesuai minat dan bakat. Oleh karena itu dibutuhkan agar masyarakat dapat memperoleh pendidikan yang layak guna menigkatkan kesejahteraannya. Standar pengelolaan pendidikan dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan memanglah membutuhkan dana yang cukup besar, berdasarkan UUD 45 pasal 31 diuraikan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan , dan pemerintah yang mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional yang. Dalam meningkatkan kualitas dari pendidikan pemerintah mengeluarkan UU RI No 9 Tahun 2009 tentang badan hokum pendidikan. Undang – undang ini dibuat dengan tujuan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi. Namun isi dari kebjakan dalam undang – undang ini menimbulkan sebuah permasalahan, dimana pada UU BHP berisi pasal – pasal yang memberikan otonomi pengelolaan setiap satuan pendidikan, hal ini termasuk otonomi kampus untuk mengelola keuangan dan mencari dana diluar APBN. Dana ini biasanya diperoleh pihak universitas dari kerjasama dengan pihak swasta ataupun dari biaya kuliah mahsiswa. Dengan undang – undang ini tak heran bila biaya untuk dapat mengenyam bangku pendidikan di tingkat perguruan tinggi sangatlah mahal, dimana masyarakat Indonesia yang masih banyak berada di bahwah garis kemisikinan akan semakin sulit untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Dengan UU BHP ini menjadikan institusi pendidikan menyerupai pasar yang berdasarkan keuntungan, hal ini jauh dari tujuan mendasar pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bila ditelaah secara mendalam undang – undang ini sangatlah bertolak belakang UUD 45 yang merupakan dasar dari Negara kita. Dimana pada UUD 45 pada pasal 31 yang menjelaskan bahwa pemerintah memilliki tanggunj jawab dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan UU BHP hal ini mangesankan pemerintah yang ingin melepas tanggung jawabnya dalam penyelenggaran pendidikan. Pendidikan yang harusnya dapat diperoleh oleh masyarakat setinggi mungkin menjadi terhambat karena biaya pendidikan yang melambung tinggi.


UU BLU tidaklah jauh berbeda denga UU BHP, undang undang ini memberikan kebebasan pada perguruan tinggi dalam mengatur perbendaharaan kasnya. Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Praktik bisnis yang sehat. UU BLU memungkinkan pihak perguruan tinggi untuk memperoleh sector pendanaan diluar mahasiswa, misalkan saja dengan menetapkan biaya sewa gedung, ataupun perparkiran, saran dan prasarana memanglah juga berpengaruh pada peningkatan mutu dari satuan pendidikan, namun dengan UU BLU peningkatan sarana dan prasaran dijadikan lahan untuk meraup keuntungan guna meningkatkan keuangan dari perguruan tinggi, dan seperti yang kita ketahui kualitas dari perguruan tinggi tidak hanya dilihat dari fasilitas yang tersedia tetapi juga dari jumlah riset yang dilakukan. Nampaknya pemerintah haruslah lebih bijaksana dalam membuat keebijakan – kebikjakan dalam mengembangkan mutu pendidikan Indonesia.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com