Minggu, 23 Mei 2010

Profesi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat

Hakekat Profesi Guru
·    Kemampuan Profesional
·    Kemampuan Sosial
·    Kemampuan Personal
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
·    Jabatan yang melibatkan intelektual
·    Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
·    Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
·    Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
·    Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
·    Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
·    Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
·    Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat

Perkembangan Profesi Keguruan
Pada zaman dahulu
·    status yang sangat tinggi
·    mempunyai wibawa yang tinggi
·    orang yang serba tahu
Pada zaman sekarang
mendidik masyarakat
·    tempat masyarakat bertanya


KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
·    Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28: Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
·    Pembukaan Kongres PGRI XIII

Kode Etik Guru
·    membimbing peserta didik
·    memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
·    berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
·    menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
·    memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
·    mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
·    memelihara hubungan seprofesi
·    bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
·    melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sanksi pelanggaran kode etik
“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”

Jenis-jenis organisasi keguruan
1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3.ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)
4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)
5.Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)

Peran Organisasi Profesi Keguruan
Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upayamewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.


Tenaga Kependidikan
·    Wakil-wakil/Kepala urusan
·    Tata usaha
·    Laboran
·    Pustakawan
·    Pelatih ekstrakurikuler
·    Petugas keamanan

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com