Sabtu, 13 Maret 2010

Undang-Undang Guru dan Dosen

UNDANG-UNDANG NO 14/2005
TENTANG GURU DAN DOSEN

BAB I. KETENTUAN UMUM
BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS
BAB IV. (KHUSUS GURU)
•     BAGIAN SATU (Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi)
•     BAGIAN KEDUA (Hak dan Kewajiban)
•     BAGIAN KETIGA (Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas)
•     BAGIAN KEEMPAT
•     BAGIAN KELIMA (Pembinaan dan Pengembangan)
•    BAGIAN KEENAM (Penghargaan)
•     BAGIAN KETUJUH (Perlindungan)
•     BAGIAN KEDELAPAN (Cuti)
•    BAGIAN KESEMBILAN (Organisasi Profesi dan Kode Etik)
BAB V. (KHUSUS DOSEN)
•     BAGIAN SATU (Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik)
•     BAGIAN KEDUA (Hak dan Kewajiban)
•     BAGIAN KETIGA (Wajib Kerja dan Ikatan Dinas)
•     BAGIAN KEEMPAT
•     BAGIAN KELIMA (Pembinaan dan Pengembangan)
•      BAGIAN KEENAM (Penghargaan)
•     BAGIAN KETUJUH (Perlindungan)
•     BAGIAN KEDELAPAN (Cuti)
BAB VI. SANKSI
BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP


GURU
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
•    meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
•    meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
•    berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap,     kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung     jawab.

DOSEN
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
•    meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
•    mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
•     berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


TUGAS GURU
Konsep Lama
1.     Mengajar dengan muatan informasi pengetahuan
2.    Derasnya informasi tidakmungkin Guru bersikap paling tahu
Konsep Baru
1.    Guru dipandang paling tahu dan sat-satunya sumber informasi
2.    Guru mengajarkan bagaimana siswa belajar
3.     Berusaha mendapatkan informasi dari berbagai sumber/fasilitas kebutuhan siswa.

Seorang guru, secara garis besar harus mempunyai kemampuan untuk :
1. penguasaan materi/bahan pelajaran.
2. perencanaan program proses belajar- mengajar.
3. kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.
4. kemampuan penggunaan media dan sumber pelajaran.
5. kemampuan evaluasi dan penilaian.
6. kemampuan program penyuluhan dan bimbingan.

Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.

Beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan
a. Standardisasi
b. Kesejahteraan atau Tunjangan.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
d. Perlindungan.

Kesejahteraan atau Tunjangan.
1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.

Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.

Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
2. Perlindungan profesi.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com