Minggu, 21 Maret 2010

Resume Perkuliahan II Profesi Pendidikan

Manajemen berbasis sekolah (School Based Management), artinya penerapan manajemen yang melihat keadaan di sekolah.

Latar belakang
  • Program peningkatan mutu pendidikan pada masa orde baru dengan   investasi cukup besar, namun mutu pendidikan masih rendah.
  • Sekolah lebih mengetahui kelebihan, kelemahan dan kebutuhan dirinya.
  • Pengamatan terhadap sekolah bermutu & sekolah yang turun mutunya.
  • Pembinaan pendidikan selama ini lebih bersifat ” input oriented ”
  • Regulasi birokrasi terhadap penyelenggaraan pendidikan terlalu ketat.
  • Partisipasi masyarakat belum optimal

Hasil studi tentang ” effective schools ”

Sekolah yang memiliki kebijakan manajemen sentralistik berdampak:

• Inisiatif, kreatifitas, motivasi dan tanggung jawab kurang
• Bersifat birokratik (meniru dari atas)
• Bekerja secara mekanistis dan repetitive (berulang-ulang)
• Aspirasi kurang direspon

Karakteristik

1. Kemandirian
2. Pendayagunaan sumber
3. Pemberdayaan masyarakat
4. Transparansi
5. Akuntabilitas


Essensi umum MBS

a. Ada frame work (kerangka acuan) nasional.
b. Ada national lines (garis besar secara nasional).
c. Perbedaan pengelolaan sekolah negeri & sekolah swasta tidak terlalu besar.
d. MBS tidak dengan sendirinya (otomatis) meningkatkan mutu pendidikan.


Ciri sekolah efektif, antara lain:

a. Lingkungan tertib & aman.
b. Memiliki visi, misi dan target jangka pendek yang jelas.
c. Kepemimpinan yang kuat.
d. Pengembangan staff.
e. Tingkat harapan yang tinggi.
f. Evaluasi untuk perbaikan proses belajar mengajar.
g. Partisipasi orang tua & masyarakat.
h. Adanya komitmen untuk bersama-sama meningkatkan mutu.


Tujuan MPMBS

1. Meningkatkan mutu melalui kemandirian & inisiatif sekolah.
2. Mengoptimalkan sumber daya sekolah.
3. Meningkatkan motivasi & kepuasan kerja staff sekolah sebagai profesional
4. Meningkatkan tanggung jawab sekolah terhadap stakeholder pendidikan.
5. Memacu motivasi kompetisi yang sehat antar sekolah.

Langkah MPMBS

• Evaluasi diri (self assesment).
• Perumusan visi, misi dan target yang jelas.
• Perencanaan program kegiatan.
• Pelaksanaan program kegiatan.
• Monitoring & evaluasi program.
• Penetapan target mutu baru.


Kontrol Pelaksanaan

a. Transparansi manajemen sekolah
b. Akuntabilitas
c. Benchmarking (evaluasi internal maupun eksternal)

Selasa, 16 Maret 2010

Resume Perkuliahan I Profesi Pendidikan

Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Nasional

Paradigma        : cara pandang
Trend                : kecenderungan

Trend saat ini dan di masa depan

1.      Kompetitif ; persaingan (tidak semua jadi pemenang)
      Berhasil dalam kompetitif harus ada:
            a. Usaha atau upaya
            b. Kemauan dan kemampuan (dari belajar)
            c. Mau mengikuti aturan

2.      Transparan
      Harus mampu bersikap fair (adil).

3.      Spesialis
Seseorang yang bekerja sesuai dengan spesialisasi yang dimiliki akan banyak dicari dan dihargai lebih.

4.      Professional
Seseorang dapat dikatakan profesional jika memiliki karakteristik sebagai berikut:
  •  Melakukan yang terbaik dengan memanfaatkan apa yang dimiliki, juga memberikan kepuasan.
  • Menghabiskan sebagian besar waktu untuk mengembangkan kemampuan.
  • Tidak puas dengan apa yang sudah dilakukan, meningkatkan terus kemampuan.
  • Mempunyai ilmu serta kode etik / aturan.

5.      Dinamis
a)    Inventing (menemukan); dengan adanya penemuan harus berani sedikit melanggar aturan (breaking rules)
b)   Eksperimenting (melakukan percobaan); dengan melakukan percobaan kemungkinan besar akan melakukan kesalahan (making mistakes)
c)    Growing (bertumbuh); dengan semakin bertumbuh harus berani ambil resiko (taking risks)

6.      Adaptif
Harus bisa menyesuaikan diri dan bersosialisasi. Seperti kata pepatah “Dimana bumi dipijak disitu bumi dijunjung.”

Tuntutan terhadap kompetensi SDM

1.      Pengetahuan / wawasan global

§         Konseptual yang integratif & aplikatif.
§         Orientasi pada solusi, inovasi dan kreatifitas.
§         Nilai-nilai universal (lintas budaya).

2.      Ketrampilan global

§         Komunikasi multi budaya.
§         Pemanfaatan teknologi informasi.
§         Pengembangan intelektual, emosional dan adversity skill.

3.    Sikap dan perilaku

§         Dinamis dan fleksibel
§         Inisiatif dan proaktif
§         Inovatif dan kreatif
§         Mandiri atau survive



Menurut Daniel Golman, Emotional Question (EQ) dibagi menjadi 2, yaitu:

a.   Dimensi individual
sukses jika bisa mengatur diri sendiri. Dapat berupa kemampuan untuk memotivasi dan mengendalikan diri.
b.   Dimensi sosial
berupa empati dan komunikasi inter personal.

Adversity Question dibagi menjadi 3, yaitu :

a.   Quiter
orang yang tidak punya keberanian atau selalu bergantung kepada orang lain.
b.   Camper
sudah merasa dalam zona nyaman, sudah merasa cukup dan puas diri.
c.   Climber
selalu berusaha mencari tantangan baru

Sabtu, 13 Maret 2010

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya

2. Guru Sebagai Pengajar
Salah satu tugas yang harus dilaksanakan oleh guru di sekolah adalah memberikan pelayanan kepada para siswa agar mereka menjadi siswa atau anak didik yang selaras dengan tujuan sekolah.

3. Guru Sebagai Pembimbing
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat

4. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih

5. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang

6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)

Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik.

7. Guru Sebagai Model dan Teladan

8. Guru Sebagai Pribadi
Guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik.

9. Guru Sebagai Peneliti
Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan

10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut.

11. Guru Sebagai Pemindah Kemah

Hidup ini selalu berubah dan guru adalah seorang pemindah kemah, yang suka memindah-mindahkan dan membantu peserta didik dalam meninggalkan hal lama menuju sesuatu yang baru yang bisa mereka alami
12. Guru Sebagai Pembawa Cerita

Sudah menjadi sifat manusia untuk mengenal diri dan menanyakan keberadaannya serta bagaimana berhubungan dengan keberadaannya itu
13. Guru Sebagai Aktor

Sebagai seorang aktor, guru melakukan penelitian tidak terbatas pada materi yang harus ditransferkan, melainkan juga tentang kepribadian manusia sehingga mampu memahami respon-respon pendengarnya, dan merencanakan kembali pekerjaannya sehingga dapat dikontrol.

14. Guru Sebagai Emansipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insane dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi kebudayaan

15. Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian

16. Guru Sebagai Kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya

Bimbingan dan Konseling


Bimbingan dan Konseling

  • Prayitno dan Erman Amti  mengemukakan bahwa bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja, maupun dewasa agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  •  Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa bimbingan pada prinsipnya adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli kepada seorang atau beberapa orang individu dalam hal memahami diri sendiri.
Sedangkan konseling menurut Prayitno dan Erman Amti adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien. Sejalan dengan itu,
Berdasarkan pengertian konseling di atas dapat dipahami bahwa konseling adalah usaha membantu konseli/klien secara tatap muka dengan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.



Salah satu tujuan dari bimbingan dan konseling ini adalah untuk membantu pendidikan dalam pengembangan potensi diri. Prinsip-prinsip dari bimbingan konseling ini adalah : 
a. Sasaran layanan (semua umur)
b. Permasalahan individu 
c. Program layanan
d. Tujuan dan pelaksanaan pelayanan

Fungsi bimbingan konseling diantaranya adalah : Fungsi pemahaman , fungsi pencegahan (terhindar darihal-hal yang tidak baik),  fungsi pengembangan ( pengembangan potensi diri), fungsi penyembuhan (membantu dalam memecahkan masalah), fungsi penyaluran (sebagai penyaluran potensi), fungsi adaptasi (membantu dalam beradaptasi), fungsipenyesuaian , fungsi perbaikan diri, fungsi fasilitas, dan fungsi pemeliharaan.


Azas-Azas dalam bimbingan konseling ini di antaranya :
 a. Kerahasiaan ( Konselor wajib merahasiakan masalah yang dihadapai klien kepada siapapun )
 b. Kesukarelaan ( Konselor dan klien melaksanakan proses BK secara sukarela 
 c. Keterbukaan 
 d. Kekinian ( masalah yang terjadi saat ini berkaitan dengan masa lalu ) 
 e. Kemandirian ( kemandirian klien utk dapat mengatasi masalahnya sendiri ) 
 f. Kegiatan ( BK mendorong klien utk melakukan kegiatan yg mendukung ) 
 g. Kedinamisan ( mampu membawa klien kepada perubahan yg lebih baik ) 
 h. Keterpaduan ( BK mampu memadukan berbagai aspek kepribadian klien ) 
 i. Kenormatifan ( sesuai dengan norma yang berlaku ) 
 j. Keahlian ( BK merupakan layanan profesional dan dilakukan oleh profesional pula ) 
 k. Alih Tangan ( Jika Konselor belum mampu membantu penyelesaian, klien di alihkan  kepada pihak yang berkompeten ) 
 l. Tur Wuri Handayani ( memberikan rasa nyaman, keteladanan dan dorongan untuk maju )
Bidang-bidang dalam bimbingan konseling yaitu :

a. Bimbingan Pribadi
b. Bimbingan Sosial
c. Bimbingan Belajar
d. Bimbingan Karier

Kegiatan pokok dalam bimbingan konseling : 

a. Layanan Orientasi ( membantu peserta didik memahami lingkungan baru )

b. Layanan Informasi ( membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri)

c. Layanan penempatan dan penyaluran (membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat)

d. Layanan pembelajaran 

e. Layanan Konseling Individual ( membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya )

g. Layanan Bimbingan Kelompok ( layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi )

h. Layanan Konseling Kelompok (membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok)

Undang-Undang Guru dan Dosen

UNDANG-UNDANG NO 14/2005
TENTANG GURU DAN DOSEN

BAB I. KETENTUAN UMUM
BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS
BAB IV. (KHUSUS GURU)
•     BAGIAN SATU (Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi)
•     BAGIAN KEDUA (Hak dan Kewajiban)
•     BAGIAN KETIGA (Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas)
•     BAGIAN KEEMPAT
•     BAGIAN KELIMA (Pembinaan dan Pengembangan)
•    BAGIAN KEENAM (Penghargaan)
•     BAGIAN KETUJUH (Perlindungan)
•     BAGIAN KEDELAPAN (Cuti)
•    BAGIAN KESEMBILAN (Organisasi Profesi dan Kode Etik)
BAB V. (KHUSUS DOSEN)
•     BAGIAN SATU (Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik)
•     BAGIAN KEDUA (Hak dan Kewajiban)
•     BAGIAN KETIGA (Wajib Kerja dan Ikatan Dinas)
•     BAGIAN KEEMPAT
•     BAGIAN KELIMA (Pembinaan dan Pengembangan)
•      BAGIAN KEENAM (Penghargaan)
•     BAGIAN KETUJUH (Perlindungan)
•     BAGIAN KEDELAPAN (Cuti)
BAB VI. SANKSI
BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP


GURU
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
•    meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
•    meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
•    berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan     bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap,     kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung     jawab.

DOSEN
Kedudukan:
Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Fungsi:
•    meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan
•    mutu pendidikan nasional.
Tujuan:
•     berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Kamis, 11 Maret 2010

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

DASAR UU SISDIKNAS

• Pembukaan UUD 1945

• UUD 1945

• Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan   efisiensi manajemen pendidikan

• UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti

DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
( Menurut UU nomor 20 tahun 2003 )

• Pendidikan :
  Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik  secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 ayat 1)

• Pendidikan Nasional :
   Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1, ayat 2)

• Sistem Pendidikan Nasional :
   Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)

UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1. Tujuan (UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2) : Mengembangkan potensi peserta didik
2. Komponen
   • Satuan Pendidikan Sekolah
      Bersifat Formal, Berjenjang dan Berkesinambungan
   • Satuan Pendidikan Luar Sekolah
     Dapat bersifat informal, formal maupun non formal

REALISASI UU SISDIKNAS

• Dasar
  Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

• Fungsi Pendidikan Nasional
  ”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”

• Tujuan Nasional
   "Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab"

• Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
  Bab III pasal 4
   "Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip
pemberdayaan semua komponen masyarakat"

•  Hak dan Kewajiban
   Bab IV pasal 5
   "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“

Indikasi Permasalahan Pendidikan Nasional
1) Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan
2) Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan
3) Lemahnya manajemen pendidikan
4) Peserta Didik

Bab V pasal 12
    “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"

• Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan
Bab VI
    Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan
Pasal 13
   "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"

• Standar Nasional Pendidikan
Bab IX pasal 35
   "Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala"

• Kurikulum
   Bab X pasal 36, 37, 38
   "Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik"

• Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
   Bab XI pasal 40 ayat 2
   "Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"

• Sarana dan Prasarana Pendidikan
   Pasal 46 ayat 1
   "Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"
   Pasal 47 ayat 1 dan 2
   "Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
   Pasal 34 ayat 2
   "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"

PERMASALAHAN UU SISDIKNAS

o  Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan,   manusiawi, demokratis dan adil.

o Masih dijumpai substansi yang kontradiksi

o Ekologi pendidikan tidak ada perhatian

o Budaya ilmu belum ditekankan

o Budaya belajar belum tampak

o Kemandirian tidak disinggung

o Kreativitas kurang memperoleh perhatian

o Desentralisasi dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)

o Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3

o Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat

o Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan

o Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya


Template by : kendhin x-template.blogspot.com