Sabtu, 29 Mei 2010

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH




I. Definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah 
Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi ini pada dasarnya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah BAN-S/M. Hasil dari akreditasi tersebut diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Serta diberikan sertifikat kelayakan dari BAN-S/M sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekolah yang terakreditasi diperingkat menjadi tiga klasifikasi, yaitu: 
A → Amat Baik
B → Baik
C → Cukup Baik

Sedangkan sekolah yang tingkat kelayakannya kurang dari cukup, dikategorikan belum terakreditasi.  Sekolah yang nilainya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi dan tidak diberi sertifikat. Sekolah yang nilainya kurang dari B tidak berhak untuk mengeluarkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi para siswanya. Status akreditasi ini berlaku selama kurun waktu 5 tahun setelah dikeluarkannya surat keputusan. Namun setelah kurun waktu 5 tahun tersebut, sekolah/madarasah harus melakukan pengujian akreditasi ulang.
Sampai saat ini, setiap sekolah/madrasah berusaha untuk mendapatkan peringkat akreditasi A atau setidaknya B. Berarti dengan kata lain, sekolah/madrasah tersebut menginginkan adanya pengakuan bahwa mereka memiliki tingkat kelayakan yang jauh atau setidaknya sama dengan standar yang berlaku. Namun, jika masih ada sekolah yang tingkat kelayakannya masih dibawah standar, maka harus dilakukan beberapa tindakan, yaitu :
a)      Melakukan penetapan akreditasi sekolah/madrasah yang digunakan sebagai tolak ukur/kriteria yang akan dicapai. Karena sekolah merupakan suatu sistem yang terdiri dari sejumlah komponen yang saling terkait, maka perlu dilakukan penetapan terlebih dahulu.
b)      Menilai kinerja dan kelayakan sekolah/madrasah melalui tindakan membandingkan masing-masing sekolah/madrasah menurut kenyataan dengan standar yang telah ditetapkan masing-masing sekolah/madrasah tersebut.


      I.      Dasar Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi sekolah/madrasah merupakan suatu hal yang penting. Karena akreditasi merupakan salah satu upaya untuk mengukur kelayakan suatu sekolah/madrasah. Selain itu, sebagai upaya untuk menjamin kualitas suatu sekolah/madarasah. Sehingga, untuk mengatur itu semua, diperlukan dasar hukum yang jelas. Dasar hukum kebijakan dan pedoman akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :

1.            Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
2.            Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional.
3.            Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasioanal Sekolah/ Madrasah.
4.            Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
5.            Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar isi.
6.            Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan.
7.            Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
8.            Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
9.            Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
10.        Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
11.        Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
12.        Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
13.        Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
14.        Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan.
15.        Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.
16.        Permendiknas Nomor 52 Tahun 2008 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
17.        Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
18.        Pemendiknas Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
19.        Permendiknas Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.
     
                                                            
Pada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi dan sertifikasi. Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan. Standarisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan, dan di sisi lain menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas untuk mencapai standar minimal yang ditetapkan. 
Penegasan tentang pentingnya akreditasi dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2.      Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
3.      Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. 
4.      Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 60, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
1.      Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
2.      Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
3.      Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Sebagai perwujudan Perpu No.19 tahun 2005 maka dikeluarkan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005, yaitu :
1)      Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mendiknas tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
2)      Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. Sebagai institusi yang bersifat independen di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
3)      pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-S/M), seperti tercantum pada pasal 7 ayat (5). 
Berdasarkan dasar-dasar hukum penetapan akreditasi sekolah/madrasah, maka BAN-S/M perlu menyusun kebijakan dan pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah agar pelaksanaan akreditasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan prosedur yang berlaku. Sehingga kualitas pendidikan akan terwujud sesuai dengan yang diharapkan dari berbagai kalangan.


   II.      Persyaratan  dan Prosedur Akreditasi Sekolah

Sekolah merupakan sistem dari berbagai komponen dan saling terkait. Untuk mengetahui bahwa sekolah/madrasah tersebut layak, maka perlu dilakukan pengakreditasian. Sekolah yang diakreditasi meliputi Taman Kanak-kanak(TK)/Raudhatul Atfal(RA), Sekolah Dasar(SD)/Madrasah Ibtidaiyah(MI), Sekolah Menengah Pertama(SLTP)/Madrasah Tsanawiyah(MTs), Sekolah Menengah Umum(SMU)/Madrasah Aliyah(MA), Sekolah Luar Biasa(SLB), dan Sekolah Menengah Kejuruan(SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK). Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/V/2002 tanggal 14 Juni 2004 tentang Akreditasi sekolah, Komponen sekolah yang mengalami penilaian adalah yang dikembangkan dari kualitas sekolah yaitu kurikulum dan proses belajar mengajar, manajemen sekolah, organisasi/kelembagaan sekolah, sarana dan prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat dan lingkungan/kultur sekolah/madrasah. Untuk melakukan akreditasisasi, Sekolah/madrasah harus memiliki berbagai persyaratan, yaitu :
·        Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah/madrasah,
·        Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas,
·        Memiliki sarana dan prasarana pendidikan,
·        Memiliki tenaga kependidikan,
·        Melaksanakan kurikulum nasional, dan
·        Telah menamatkan peserta didik.
Akreditas dilakukan bagi sekolah/madrasah yang telah menyatakan siap melalui evaluasi diri dan melakukan pengajuan pemohonan akreditasi kepada BAP-S/M. Berikut mekanisme dan prosedur akreditasi sekolah/madrasah.
                                   

Diagram 3.1 mekanisme akreditasi sekolah/madrasah

Tahap-tahap untuk melakukan pengakreditasian, yaitu : Sekolah/madrasah sekolah/madrasah memenuhi syarat untuk akreditasi dan mendapat  rekomendasi dari Dinas Pendidikan lalu sekolah/madrasah mengajukan permohonan kepada BAN-S/M untuk melakukan proses akreditasi dengan mengisi instrumen evaluasi diri BAN-S/M dan mengembalikannya ke BAN-S/M, selanjutnya dilakukan penilaian Evaluasi Diri oleh BAN-S/M, Bila nilai Evaluasi Diri kurang dari 56 maka sekolah yang bersangkutan tidak layak untuk di visitasi. Dengan demikian proses akreditasi tidak dilanjutkan.
Pada tahap visitasi dan rapat pleno BAN-S/M, BAN-S/M membentuk dan menugaskan Tim asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah (2-3 orang/ 2-5 hari/ sesuai kebutuhan), Tim asesor mengunjungi sekolah untuk verifikasi dan validasi data/informasi evaluasi diri, kemudian melakukan klarifikasi temuan dengan kepala sekolah/tim responden, Tim asesor membuat laporan individual dan laporan TIM untuk kemudian diserahkan ke BAN-S/M, dan rapat pleno BAN-S/M untuk menentukan hasil akreditasi dan menerbitkan Surat Kuputusan BAN-S/M. Jika tidak terakreditasi maka kembali peran dan pembinaan Pengawas Sekolah sangat dibutuhkan dalam melengkapi kembali komponen-komponen akreditasi yang masing kurang dan menyusun kembali Evaluasi Diri sekolah. Selanjutnya dapat mengajukan kembali untuk akreditasi pada tahun berikutnya.

                                                                              
III.      Manfaat dan Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi memiliki banyak manfaat dan tujuan untuk semua kalangan. Baik bagi kepala sekolah, guru, masyarakat (orang tua peserta didik) dan peserta didik.
a)            Kepala Sekolah/Madrasah
Bagi kepala sekolah/madrasah, akreditasi dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kelayak sekolah/madrasah, meningkatkan kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya serta menyusun program anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
b)            Guru
Untuk para guru, akreditasi dapat dijadikan suatu dorongan untuk melakukan atau memberi pelayanan yang lebih baik untuk meningkatkan pengetahuan peserta didiknya, guna meningkatkan atau setidaknya mempertahankan mutu sekolah/madrasah yang dinaunginya.

c)            Masyarakat (orang tua peserta didik)
Bagi kalangan masyarakat, khususnya para orang tua peserta didik, hasil akreditasi dapat dijadikan suatu informasi yang paling baik mengenai layananan pendidikan yang terdapat di sekolah/madrasah tersebut. Sehingga para orang tua peserta didik dapat memilih dan mengambil keputusan mengenai kebutuhan sekolah/madrasah atau dapat memilih sekolah/madrasah yang tepat untuk anak-anak mereka.
d)            Peserta didik
Secara tidak langsung, hasil akreditasi dapat meningkatkan rasa percaya diri mereka karena mereka telah mendapatkan pendidikan yang layak selain itu menumbuhkan semangat peserta didik untuk meningkatkan kemampuan mereka. Sertifikat sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti jika mereka telah mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan  Standar Nasional Pendidikan, mendapat pengakuan tingkat kelayakan dan memberikan rekomendasi mengenai mutu pendidikan kepada program dan/satuan pendidikan yang diakreditasi serta pihak yang terkait. Sedangakan menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, menyebutkan bahwa akreditasi sekolah/madrsah bertujuan untuk :
·        Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu
·        Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayan pendidikan
Selain tujuan tersebut, hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai berikut :
a.             Patokan untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah serta pengembangannya,
b.            Mengembangkan kinerja warga sekolah,
c.             Motivator, agar sekolah/madrasah dapat terus meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif,
d.            Sebagai acuan untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam berbagai hal,
e.             Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.



IV.      Fungsi Akreditasi
Dengan menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif, hasil akreditasi diharapkan dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah. Proses akreditasi sekolah/madrasah berfungsi untuk hal-hal berikut:
1.      Pengetahuan
Sebagai pusat informasi untuk semua pihak mengenai kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
2.      Akuntabilitas
Sebagai pertanggung-jawaban sekolah/madrasah kepada semua kalangan masyarakat mengenai pemenuhan keinginan dan harapan masyarakat kepada sekolah/madrasah tentang kebutuhan pendidikan yang layak.
3.      Pengetahuan dan pengembangan
Sebagai dasar sekolah/madrasah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan pendidikan demi meningkatkan mutu sekolah/madrasah tersebut.


   V.      Prinsip Akreditasi

Prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut :
1)      Objektif
Akreditasi pada dasarnya merupakan penilaian mengenai kelayakan penyelenggaraan pendidikan pada suatu sekolah/madrasah. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2)      Komprehensif
Pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh, tidak hanya fokus pada aspek-aspek tertentu saja. Sehingga, hasil diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan sekolah/madrasah dalam kenyataannya.
3)      Adil
Semua sekolah/madrasah yang melakukan akreditasi harus diperlakukan dengan sama rata tanpa membeda-bedakannya. Sekolah/madrasah harus dilayani sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta tidak melakukan hal yang diskriminatif.
4)      Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5)      Akuntabel
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus dilaksanakan secara dipertanggung jawabkan dari segala sisi. Baik sisi penilai maupun keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6)      Professional
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.



VI.      Peran Akreditasi terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan

Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dalam satu sistem yang saling mempengaruhi. Mutu luaran dipengaruhi oleh mutu masukan dan mutu proses. Secara eksternal, komponen masukan pendidikan secara signifikan berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan adalah adanya intervensi kebijakan SNP. Proses pencapaian mutu satuan pendidikan melalui pemenuhan SNP tersebut meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pencapaian mutu secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program secara terus menerus dan berkelanjutan merupakan upaya penjaminan mutu satuan pendidikan yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 disebutkan bahwa, setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui SNP. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. Selanjutnya, pada pasal 1 ayat (18) dinyatakan bahwa penjaminan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Dalam implementasinya, kegiatan penjaminan mutu dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Berikut merupakan peran unsur eksternal dan internal dalam penjaminan mutu pendidikan.


a.            Peran Unsur Eksternal
Penjaminan mutu ini dilakukan oleh berbagai pihak atau instansi  di luar satuan pendidikan yang secara fomal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan.  Empat unsur yang berperan dalam penjaminan mutu oleh pihak ekstenal adalah sebagai berikut.
·        Penetapan SNP
SNP dikembangkan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 4). SNP dikembangkan oleh BSNP selanjutnya ditetapkan oleh Mendiknas dalam bentuk Permendiknas (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 76 dan 77). SNP yang telah ditetapkan digunakan sebagai acuan untuk dicapai atau dilampaui oleh setiap satuan pendidikan.
·        Pemenuhan SNP
Pemenuhan SNP dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, LPMP, dan instansi pembina pendidikan tingkat Pusat (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal ). Instansi atau lembaga tersebut membantu satuan pendidikan untuk memenuhi SNP melalui program-program pembinaan yang dilakukan sesuai kewenangannya.
·        Penentuan Kelayakan Satuan/Program
Penilaian kelayakan satuan/program pendidikan dilakukan dengan cara mengecek derajat pemenuhan SNP yang telah dicapai oleh satuan/program pendidikan dengan mengacu pada kriteria SNP. Kegiatan penilaian ini dilakukan oleh BAN-S/M sebagai bentuk akuntabilitas publik [Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 60; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dan 87; serta Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005, Pasal 1]. Hasil akreditasi dalam bentuk peringkat kelayakan dan rekomendasi tindak lanjut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam program pemenuhan SNP baik oleh satuan pendidikan maupun instansi-instansi pembina satuan yang bersangkutan.
·        Penilaian Hasil Belajar dan Evaluasi Belajar
Penilaian hasil belajar dan evaluasi pendidikan sebagai acuan dalam penjaminan mutu diimplementasikan dalam bentuk:
(a) Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional  (UASBN) [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 66 sampai 71];
(b) Uji Kompetensi Lulusan [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 89];
(c) Evaluasi kinerja pendidikan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; serta Lembaga Evaluasi Mandiri yang dibentuk masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian SNP [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 78].
b.            Peran Unsur Internal
Dalam hal ini, penjaminan mutu secara internal dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang berdasarkan pada:
·        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 29 Ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas .
·        Permendiknas No. 22 Tahun 2006
Satuan pendidikan mengembangkan visi dan misi.
·        Permendiknas No. 41 Tahun 2007
Satuan pendidikan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
·        Permendiknas No. 20 Tahun 2007
Satuan pendidikan melakukan penilaian hasil belajar termasuk ujian sekolah /madrasah.
·        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 78
Satuan pendidikan melakukan evaluasi kinerja pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
·        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 91 Ayat 2
Satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan, untuk memenuhi atau melampaui SNP.
c.             Peran BAN-S/M
Menurut Permendiknas Nomor 29 Tahun 2006, Pasal 1 ayat  (1), BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP. BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah, dan Pemda [Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 91]. 
Peran BAN-S/M dalam penjaminan mutu pendidikan tidak terlepas dari peran kegiatan akreditasi sebagai unsur eksternal yang hasilnya (baik berupa peringkat akreditasi maupun rekomendasi tindak lanjut) disampaikan kepada setiap satuan pendidikan dan berbagai instansi penyelenggara dan pembina satuan pendidikan sebagai masukan dalam upaya perbaikan, pengembangan, dan penyempurnaan mutu dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com